Dalam
setiap Undang-Undang yang dibuat pembentuk Undang-Undang biasanya dikenal
sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya Undang-Undang itu.
Asas-asas hukum merupakan pondasi suatu Undang-Undang dan peraturan
pelaksananya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan
Undang-Undang itu dan segenap peraturan pelaksananya. Mertokusumo sebagaimana
dikutip oleh Yusuf Shofie dalam bukunya yang berjudul Pelaku Usaha, Konsumen,
dan Tindak Pidana Korporasi memberikan ulasan sebagai berikut:[1]
“...bahwa asas hukum bukan merupakan
hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau
merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang
setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari
sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut”.
Dalam
penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa
perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5
(lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:[2]
1.
Asas
manfaat
Asas ini
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya demi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Sebagai contoh, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen memberikan pengaturan kepada pelaku usaha untuk
memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dalam memperdagangkan produknya.
Aturan ini bukan hanya memberikan manfaat kepada konsumen agar terlindungi,
namun juga kepada pelaku usaha, karena akan menambah kepercayaan konsumen akan produk
yang diperdagangkan, sehingga saling ketergantungan dapat tercipta.
2.
Asas
keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Sebagai contoh, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan
konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi dengan pelaku usaha.
Apabila kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari perbuatan konsumen tersebut. Hal ini berlaku juga
sebaliknya, sehingga dapat dikatakan bahwa ada kewajiban dan hak dari
masing-masing pihak yang sifatnya adil bagi kedua pihak.
3.
Asas
Keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual. Maksudnya ialah,
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur agar kedudukan pelaku usaha
dan konsumen dalam kedudukan yang seimbang dan saling mempengaruhi, tidak ada
pihak yang lebih kuat dibanding yang satunya.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen diatur mengenai perbuatan pelaku usaha dalam memproduksi barang harus
sesuai dengan standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjamin keamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk pelaku usaha.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum. Bila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha, dipastikan ada sanksi hukum bagi pelaku usaha tersebut
karena adanya kepastian hukum.
Disamping asas,
hal yang diperlukan dalam suatu peraturan adalah tujuan. Adapun tujuan
Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, bertujuan
untuk:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian Hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kenyamanan, dan keselamtan konsumen.
terimakasih infonya bang sangat bermanfaat
BalasHapus