Rabu, 09 Juli 2014

Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar hukum pemungutan pajak kendaraan bermotor adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut telah ditentukan jenis-jenis pajak daerah provinsi dan juga pajak kabupaten/kota. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah tingkat Provinsi, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag nomor 28 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa, pajak provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak air permukaan dan;
e.       Pajak Rokok.
Pengertian pajak kendaraan bermotor dan juga kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Khusus untuk provinsi aceh, mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, pengertian pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor berdasarkan Qanun tersebut persis sama dengan pengertian yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga tidak perlu untuk diuraikan lagi. Dalam Pasal 3 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tersebut secara tegas juga disebutkan bahwa “dengan nama pajak kendaraan bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor”.
Mengenai objek dan pengecualian objek pajak kendaraan bermotor khusus untuk aceh disebutkan dalam Pasal 4 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
(1)   Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)   Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)   Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.      kereta api;
b.      Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.      Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d.     pabrikan atau importer yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau dijual; dan
e.      kendaraan yang disegel atau disita oleh Negara.
(4)   Tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan diatas air sebagaimana disebutkan Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Mengenai subjek dan wajib pajak kendaraan bermotor dalam Pasal 5 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut:
(1)     Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)     Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)     Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.          Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
b.         Untuk badan adalah pengurusnya atau kuasanya.
(4)     Dalam hal wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut

Mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor selain diatur dalan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, hal yang sama juga diatur dalam Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Qanun tersebut:
(1)     Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.         Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.         bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)     Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)     Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.         koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b.         koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4)     Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5)     Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)     Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7)     Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.         harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.         penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.         harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.        harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.         harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.          harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.         harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8)     Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:   
a.         tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b.         jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.         jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9)     Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.

Berdasarkan undang-undnag pajak daerah dan retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor menggunakan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10% di mana ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tariff minimal 1% dan maksimal 2%. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
(1)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a.       untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b.      untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)   Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(5)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Khusus untuk Provinsi Aceh, mengenai tarif pajak kendaraan bermotor juga telah diatur dan diuraikan dalam Pasal 8 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, yaitu sebagaimana disebutkan berikut ini:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.       tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi sebesar:
1.      1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama;
2.      2% (dua persen) untuk kepemilikan kedua;
3.      2,5% (dua koma lima persen) untuk kepemilikan ketiga;
4.      3% (tiga persen) untuk kepemilikan keempat;
5.      3,5% (tiga koma lima persen) untuk kepemilikan kelima;
6.      4% (empat persen) untuk kepemilikan keenam;
7.      4,5% (empat koma lima persen) untuk kepemilikan ketujuh;
8.      5% (lima persen) untuk kepemilikan kedelapan;
9.      dan seterusnya dengan kenaikan 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10% (sepuluh persen);
b.      kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama;
c.       perhitungan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor untuk jenis yang sama.
d.      tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulance, pemadam kebakaran, social keagamaan, pemerintah TNI/POLRI, pemerintah daerah dan kendaraan lain ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).

e.       Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar