Dasar hukum
pemungutan pajak kendaraan bermotor adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut telah
ditentukan jenis-jenis pajak daerah provinsi dan juga pajak kabupaten/kota.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang kewenangan
pemungutannya dilakukan oleh pemerintah tingkat Provinsi, hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag nomor 28 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa, pajak
provinsi terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak air permukaan dan;
e. Pajak Rokok.
Pengertian
pajak kendaraan bermotor dan juga kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan
13 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah
semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya
yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan
alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak
melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Khusus untuk
provinsi aceh, mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Qanun Aceh Nomor
2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, pengertian pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan bermotor berdasarkan Qanun tersebut persis sama dengan pengertian
yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 sebagaimana telah
diuraikan diatas, sehingga tidak perlu untuk diuraikan lagi. Dalam Pasal 3
Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tersebut secara tegas juga disebutkan bahwa
“dengan nama pajak kendaraan bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor”.
Mengenai objek
dan pengecualian objek pajak kendaraan bermotor khusus untuk aceh disebutkan
dalam Pasal 4 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
(1)
Objek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor.
(2)
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua
jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran
isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)
sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
kereta
api;
b.
Kendaraan
Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan
negara;
c.
Kendaraan
Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d.
pabrikan
atau importer yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau dijual; dan
e.
kendaraan
yang disegel atau disita oleh Negara.
(4)
Tata cara
pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan diatas air sebagaimana
disebutkan Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Mengenai subjek
dan wajib pajak kendaraan bermotor dalam Pasal 5 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012
disebutkan sebagai berikut:
(1)
Subjek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau
menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki
Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.
Untuk
orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
b.
Untuk
badan adalah pengurusnya atau kuasanya.
(4)
Dalam hal
wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang
jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang
menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut
Mengenai dasar
pengenaan pajak kendaraan bermotor selain diatur dalan Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, hal yang sama juga diatur
dalam Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh, yaitu sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 6 Qanun tersebut:
(1)
Dasar pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor; dan
b.
bobot yang
mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk
Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat
dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang
nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.
koefisien
sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas
toleransi; dan
b.
koefisien
lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut
dianggap melewati batas toleransi.
(4)
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu
Kendaraan Bermotor.
(5)
Harga
Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum
pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal
Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual
Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga
Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan
Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga
Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.
harga
Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.
harga
Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.
harga
Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.
harga
Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan
gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan
Bermotor;
b.
jenis
bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas,
listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunaan,
tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan
jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10)
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditinjau kembali setiap tahun.
Berdasarkan
undang-undnag pajak daerah dan retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor
menggunakan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan
seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10% di mana ketentuan
progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan
tariff minimal 1% dan maksimal 2%. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu:
(1)
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen)
dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b.
untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas
nama dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat
dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu
persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk
Provinsi Aceh, mengenai tarif pajak kendaraan bermotor juga telah diatur dan
diuraikan dalam Pasal 8 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, yaitu
sebagaimana disebutkan berikut ini:
Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi sebesar:
1.
1,5% (satu
koma lima persen) untuk kepemilikan pertama;
2.
2% (dua
persen) untuk kepemilikan kedua;
3.
2,5% (dua
koma lima persen) untuk kepemilikan ketiga;
4.
3% (tiga
persen) untuk kepemilikan keempat;
5.
3,5% (tiga
koma lima persen) untuk kepemilikan kelima;
6.
4% (empat
persen) untuk kepemilikan keenam;
7.
4,5%
(empat koma lima persen) untuk kepemilikan ketujuh;
8.
5% (lima
persen) untuk kepemilikan kedelapan;
9.
dan
seterusnya dengan kenaikan 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kepemilikan
sampai dengan 10% (sepuluh persen);
b.
kepemilikan
kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama;
c.
perhitungan
terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu kepemilikan lebih dari 1 (satu)
kendaraan bermotor untuk jenis yang sama.
d.
tarif
pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulance, pemadam kebakaran, social
keagamaan, pemerintah TNI/POLRI, pemerintah daerah dan kendaraan lain
ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
e.
Tarif
pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar
0,2% (nol koma dua persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar