Dalam
melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem
perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas
hukum (khusus) yaitu:[1]
1.
Asas
Demokrasi Ekonomi
Asas demokrasi
ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut
menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi
dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Asas
Kepercayaan
Asas kepercayaan
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana
dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian
uangnya di bank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan
dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang diperjanjikan
dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana
terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi
rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa
hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam
uang antara debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
3.
Asas
Kerahasiaan
Asas kerahasiaan
adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan
bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan
uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib
merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan
rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan
perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
4.
Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan
dalam Pasal 2 Undang- Undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam
melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian.
Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu
dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan
agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga
masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Setelah
kita memahami asas-asas yang wajib ada dalam kegiatan perbankan. Hal lain yang
patut kita pahami adalah fungsi perbankan. Mengenai fungsi perbankan kita dapat
mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi Bank adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat”. Dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai
perantara pihak-pihak yang memiliki dana (surplus
of funds) dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds). Perbankan di Indonesia
mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis,
tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti masalah
menyangkut stabilitas nasional yang menyangkut antara lain stabilitas politik dan
stabilitas sosial.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar