Selasa, 08 Juli 2014

Asas Perlindungan Konsumen

Dalam setiap Undang-Undang yang dibuat pembentuk Undang-Undang biasanya dikenal sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya Undang-Undang itu. Asas-asas hukum merupakan pondasi suatu Undang-Undang dan peraturan pelaksananya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan Undang-Undang itu dan segenap peraturan pelaksananya. Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Yusuf Shofie dalam bukunya yang berjudul Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi memberikan ulasan sebagai berikut:[1]
“...bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut”.

Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:[2]
1.         Asas manfaat
Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya demi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan pengaturan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dalam memperdagangkan produknya. Aturan ini bukan hanya memberikan manfaat kepada konsumen agar terlindungi, namun juga kepada pelaku usaha, karena akan menambah kepercayaan konsumen akan produk yang diperdagangkan, sehingga saling ketergantungan dapat tercipta.

2.         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi dengan pelaku usaha. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan konsumen tersebut. Hal ini berlaku juga sebaliknya, sehingga dapat dikatakan bahwa ada kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang sifatnya adil bagi kedua pihak.

3.         Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual. Maksudnya ialah, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur agar kedudukan pelaku usaha dan konsumen dalam kedudukan yang seimbang dan saling mempengaruhi, tidak ada pihak yang lebih kuat dibanding yang satunya.

4.         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai perbuatan pelaku usaha dalam memproduksi barang harus sesuai dengan standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjamin keamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk pelaku usaha.

5.         Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Bila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dipastikan ada sanksi hukum bagi pelaku usaha tersebut karena adanya kepastian hukum.

Disamping asas, hal yang diperlukan dalam suatu peraturan adalah tujuan. Adapun tujuan Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, bertujuan untuk:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen  untuk melindungi diri;
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian Hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kenyamanan, dan keselamtan konsumen.


[1] Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, cet 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002,  hal. 25
[2] Lihat pasal 2 dan penjelasannya, Undang-Undang  nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

1 komentar: