Jumat, 04 Juli 2014

Pengertian Perlindungan Konsumen, Perbankan, dan Transparansi Informasi Produk Bank

1.      Pengertian Perlindungan Konsumen
Kata konsumen merupakan istilah yang biasa digunakan masyarakat untuk orang yang mengonsumsi atau memanfaatkan suatu barang atau jasa.Selain itu sebagian orang juga memberi batasan pengertian konsumen yaitu orang yang memiliki hubungan langsung antara penjual dan pembeli yang kemudian disebut konsumen. Pengertian di atas dapat dibenarkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi baik yang berhubungan langsung antara penjual dengan pembeli atau pun tidak memiliki hubungan langsung dan hanya mengkonsumsi dapat dikatakan sebagai konsumen. Secara harfiah konsumen adalah orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan; pemakai atau pembutuh.Adapaun istilah konsumen berasal dari bahasa inggris yaitu “consumer”, atau dalam bahasa Belanda yaitu “consument”.[1]
Dalam buku Az. Nasution yang berjudul Aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/Konsument (Belanda). Secara harfiah arti kata dari consumer itu adalah “(lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang”. Tujuan penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut.[2]
Istilah konsumen juga dapat kita temukan dalam peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka (2), yaitu konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) UUPK disebutkan bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal dengan istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk barang atau jasa untuk membuat barang atau jasa lainnya untuk diperdagangkan.
Berdasarkan pengertian di atas, subyek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa. Menurut A.Z. Nasution, orang yang dimaksud di atas adalah orang alami bukan badan hukum. Sebab yang memakai, menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan hanyalah orang alami atau manusia.[3]
Mengacu pada pengertian konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat batas bahwa barang atau jasa yang dikonsumsi tidak untuk diperdagangkan, sehingga setiap pedagang yang membeli lalu menjualnya kembali tidak dapat dikatakan sebagai konsumen.
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.Maka yang dimaksud dari pengertian konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir.[4]
Perlindungan konsumen secara harfiah dapat diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.[5] Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (1), yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Meskipun dalam pasal di atas hanya menyebutkan perlindungan terhadap konsumen namun bukan berarti Undang-undang Perlindungan Konsumen ini hanya melindungi konsumen saja, melainkan hak-hak pelaku usaha juga menjadi perhatian, namun hanya karena seringnya konsumen menjadi objek kesewenang-wenangan para pelaku usaha sehingga perlindungan terhadap konsumen terlihat lebih ditonjolkan.
Secara garis besar, perlindungan konsumen dibagi atas tiga bagian besar, yaitu: (a) hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan, (b) hak untuk memperoleh barang dengan harga yang wajar, (c) hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.[6]
Sesuai garis besar yang disebutkan di atas, kemudian disimpulkan menjadi tiga prinsip perlindungan konsumen, yaitu:[7]
1.      Prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen.
2.      Prinsip perlindungan atas barang dan harga.
3.      Prinsip penyelesaian sengketa secara patut.

2.      Pengertian Perbankan
Sektor perbankan memiliki peranan yang sangat vital, antara lain sebagai pengatur urat nadi perekonomian nasional. Lancarnya aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Dengan demikian, kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting menjadi sasaran akhir dari kebijakan di sektor perbankan. Peran sektor perbankan dalam pembangunan juga dapat dilihat pada fungsinya sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Disamping itu, perbankan merupakan alat yang sangat vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Mengingat pentingnya fungsi itu, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan.[8]
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme seitem pembayaran bagi semua sector perekonomian.[9]
Lembaga keuangan perbankan berperan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana menimbulkan interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk investasi, tabungan, giro, ataupun deposito. Interaksi antara bank dengan nasabah pada umumnya yaitu melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer dana, inkaso, maupun safe deposit. Pada perkembangannya, nasabah dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk perbankan seperti pengelolaan dana masyarakat melalui program investasi.[10]
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses melaksankan kegiatan usahanya secara keseluruhan.[11]
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan juga pengertian perbankan yaitu:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pengertian Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Disamping itu peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Bank dapat diartikan sebagai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan Negara terssebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.
Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank adalah sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainya. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan semua kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu disaat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalan aktivitas keuangan, baik per-orangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan.[12]
Dilihat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
1.    Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapan memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).[13]
2.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.[14]
Ada beberapa ciri khas yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya yaitu:[15]
1.      Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
2.      Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3.      Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut:[16]
a.       Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
b.      Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
c.       Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d.      Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain-lain.
e.       Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Keterkaitan dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan merupakan pilar dan unsur utama yang harus dijaga dan dipelihara. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Dengan demikian maka bagi pemerintah dan kalangan perbankan perlu sekali untuk tetap selalu membangkitkan pemahaman yang benar dari masyarakat terhadap industri perbankan.

3.      Pengertian Transparansi Informasi Produk Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan seperti kredit, tabungan, pembayaran jasa dan melakukan fungsi-fungsi keuangan lainnya secara professional. Keberhasilan bank ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi permintaan masyarakat akan jasa-jasa keuangan kemudian memberikan pelayanan secara efisien dan menjualnya dengan harga yang bersaing.
Apabila kita menelusuri sejarah dari terminologi bank, maka kita temukan bahwa kata “bank” yang berarti “bance” yang berarti bangku tempat duduk. Sebab pada masa zaman pertengahan pihak bankir Itali yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan tersebut dengan duduk dibangku dihalaman pasar.[17]
Menurut Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 dalam Pasal 1 angka 2, pengertian bank adalah sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, bank perlu menyampaikan informasi kepada nasabahnya. Pemilihan produk bank oleh nasabah seringkali lebih didasarkan pada aspek informasi mengenai manfaat yang akan diperoleh dari produk bank tersebut. Hal ini pada satu sisi terjadi karena pada umumnya informasi mengenai produk bank yang disediakan bank belum menjelaskan secara berimbang manfaat, risiko maupun biaya-biaya yang melekat pada suatu produk bank. sukkan data bank dan kaitkan dgn produk bank.
Kata transparasi dalam Bahasa Indonesia berarti sifat tembus cahaya, nyata, dan jelas. Transparansi disamakan dengan terbuka, terang, jujur, adanya keterbukaan. Hal ini berarti adanya keterbukaan yang dilakukan oleh bank dalam menyampaikan informasi mengenai produk bank dan keterbukaan dalam penggunaan data pribadi nasabah.[18]
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan pengertian Informasi adalah:
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Jadi dapat disimpulkan disini yang dimaksud informasi sehubungan dengan produk bank yaitu keterangan atau penerangan atau pemberitahuan yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik mengenai karakteristik produk bank.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka  Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:[19]
a.       Nama produk
b.      Jenis produk
c.       Manfaat dan risiko produk
d.      Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
e.       Biaya-biaya yang melekat
f.       Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
g.      Jangka waktu berlakunya produk serta
h.      Penerbit produk

Dalam Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, disebutkan bahwa:
1.      Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
2.      Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan.
3.      Dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).

Berdasarkan ketentuan PBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Prbadi Nasabah, bank wajib menerapkan transparansi informasi produk bank dan transparansi penggunaan data pribadi nasabah. Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah diberlakukan di seluruh kantor bank, baik di kantor pusat, kantor cabang maupun kantor cabang pembantu.


[1] N.H.T. Siahaan. Hukum Konsumen. Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Panta Rei. Jakarta, 2005. hal. 22
[2] Az. Nasution,. Hukum Perlindungan konsumen -Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2000, hal. 23
[3] A.Z. Nasution,, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, hal. 3
[4] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers. Jakarta. 2010. Hal. 4
[5] N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen (Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), ctk. Pertama, Panta Rei,  2005. hal 32.
[6] Ahmadi Miru. Prinsip-prinsip perlindungan bagi Konsumen di Indonesia. Rajawali Pers. 2011. hal. 180
[7] Ibid,
[8] Sutedi Adrian, Hukum Perbankan suatu tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi Dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hal. 130
[9] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009, hal. 7
[10] Muliaman D. Hadad, Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, Diktat Diskusi Badan Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2006, hlm 1.
[11] Ibid,  hal. 18
[12] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan,cet . l Jakarta ,juni 2002 hal, 1-2
[13] Ibid,  hal, 19
[14] Ibid, hal 20
[15] Muhammad Djumhana,  Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 3-4
[16] Munir Fuady,  Hukum Perbankan Modern,  Citra Aditya Bakti, Bandung , 1999,  hal. 14-15
[17] Ibid, hal.13
[18] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta,  1998, hal. 960
[19] http://www.bi.go.id/id/iek/transparansi-produk/Contents/Default.aspx, diakses pada tanggal 2 Desember 2013, pukul 23.09 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar