1. Pengertian
Perlindungan Konsumen
Kata
konsumen merupakan istilah yang biasa digunakan masyarakat untuk orang yang
mengonsumsi atau memanfaatkan suatu barang atau jasa.Selain itu sebagian orang
juga memberi batasan pengertian konsumen yaitu orang yang memiliki hubungan
langsung antara penjual dan pembeli yang kemudian disebut konsumen. Pengertian
di atas dapat dibenarkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi baik yang
berhubungan langsung antara penjual dengan pembeli atau pun tidak memiliki
hubungan langsung dan hanya mengkonsumsi dapat dikatakan sebagai konsumen. Secara
harfiah konsumen adalah orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan;
pemakai atau pembutuh.Adapaun istilah konsumen berasal dari bahasa inggris
yaitu “consumer”, atau dalam bahasa
Belanda yaitu “consument”.[1]
Dalam
buku Az. Nasution yang berjudul Aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen
istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/Konsument
(Belanda). Secara harfiah arti kata dari consumer
itu adalah “(lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang”. Tujuan
penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok
mana pengguna tersebut.[2]
Istilah
konsumen juga dapat kita temukan dalam peraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka (2), yaitu konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di
dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) UUPK disebutkan bahwa di dalam kepustakaan
ekonomi dikenal dengan istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen
akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan
konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk barang atau jasa
untuk membuat barang atau jasa lainnya untuk diperdagangkan.
Berdasarkan
pengertian di atas, subyek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang
yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa. Menurut A.Z. Nasution, orang
yang dimaksud di atas adalah orang alami bukan badan hukum. Sebab yang memakai,
menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan atau jasa untuk kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan hanyalah orang alami atau manusia.[3]
Mengacu
pada pengertian konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat
batas bahwa barang atau jasa yang dikonsumsi tidak untuk diperdagangkan,
sehingga setiap pedagang yang membeli lalu menjualnya kembali tidak dapat
dikatakan sebagai konsumen.
Di
dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen
akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan
konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian
dari proses produksi suatu produk lainnya.Maka yang dimaksud dari pengertian
konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir.[4]
Perlindungan
konsumen secara harfiah dapat diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan
penggunaan produk antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.[5] Pengertian
Perlindungan Konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka
(1), yaitu perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Meskipun
dalam pasal di atas hanya menyebutkan perlindungan terhadap konsumen namun
bukan berarti Undang-undang Perlindungan Konsumen ini hanya melindungi konsumen
saja, melainkan hak-hak pelaku usaha juga menjadi perhatian, namun hanya karena
seringnya konsumen menjadi objek kesewenang-wenangan para pelaku usaha sehingga
perlindungan terhadap konsumen terlihat lebih ditonjolkan.
Secara
garis besar, perlindungan konsumen dibagi atas tiga bagian besar, yaitu: (a)
hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian
personal, maupun kerugian harta kekayaan, (b) hak untuk memperoleh barang
dengan harga yang wajar, (c) hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut
terhadap permasalahan yang dihadapi.[6]
Sesuai
garis besar yang disebutkan di atas, kemudian disimpulkan menjadi tiga prinsip
perlindungan konsumen, yaitu:[7]
1. Prinsip
perlindungan kesehatan/harta konsumen.
2. Prinsip
perlindungan atas barang dan harga.
3. Prinsip
penyelesaian sengketa secara patut.
2. Pengertian
Perbankan
Sektor
perbankan memiliki peranan yang sangat vital, antara lain sebagai pengatur urat
nadi perekonomian nasional. Lancarnya aliran uang sangat diperlukan untuk
mendukung kegiatan ekonomi. Dengan demikian, kondisi sektor perbankan yang
sehat dan kuat penting menjadi sasaran akhir dari kebijakan di sektor
perbankan. Peran sektor perbankan dalam pembangunan juga dapat dilihat pada
fungsinya sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Disamping itu, perbankan
merupakan alat yang sangat vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran,
baik nasional maupun internasional. Mengingat pentingnya fungsi itu, maka upaya
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat
penting untuk dilakukan.[8]
Lembaga
perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah
lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha
swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan
menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai
jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
mekanisme seitem pembayaran bagi semua sector perekonomian.[9]
Lembaga
keuangan perbankan berperan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana menimbulkan interaksi
yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen
pengguna jasa perbankan. Interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang
kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk investasi,
tabungan, giro, ataupun deposito. Interaksi antara bank dengan nasabah pada
umumnya yaitu melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan
peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer
dana, inkaso, maupun safe deposit.
Pada perkembangannya, nasabah dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk
perbankan seperti pengelolaan dana masyarakat melalui program investasi.[10]
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah
suatu sistem yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara, dan proses melaksankan kegiatan usahanya secara keseluruhan.[11]
Dalam
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan
juga pengertian perbankan yaitu:
Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dapat
kita lihat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pengertian Perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Disamping itu peranan perbankan
sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Bank dapat diartikan sebagai
darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu
Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin
maju suatu Negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan
Negara terssebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah
dan masyarakatnya.
Begitu
pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa”
untuk menggerakkan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tentunya tidak salah,
karena fungsi bank adalah sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya
dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang
kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa
keuangan lainya. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan semua kegiatan
keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu disaat ini dan dimasa
yang akan datang kita tidak akan lepas dari dunia perbankan, jika hendak
menjalan aktivitas keuangan, baik per-orangan maupun lembaga, baik sosial atau
perusahaan.[12]
Dilihat
dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jenis perbankan berdasarkan fungsinya
terdiri dari:
1. Bank
Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapan
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri
(cabang). Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).[13]
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.[14]
Ada
beberapa ciri khas yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya
yaitu:[15]
1. Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun
dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional.
2. Perbankan
Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan
nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3. Perbankan
Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat
tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang semakin
berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Yang
merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut:[16]
a. Asas-asas
perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan
hak dan kewajiban bank.
b. Para
pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
c. Kaidah-kaidah
perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum
dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat,
perlindungan nasabah dan lain-lain.
d. Yang
menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan,
seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain-lain.
e. Yang
mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank
tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Keterkaitan
dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan merupakan pilar dan unsur
utama yang harus dijaga dan dipelihara. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan
adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan
simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Dengan demikian maka bagi pemerintah dan kalangan perbankan perlu sekali untuk
tetap selalu membangkitkan pemahaman yang benar dari masyarakat terhadap
industri perbankan.
3. Pengertian
Transparansi Informasi Produk Bank
Bank
merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan seperti kredit,
tabungan, pembayaran jasa dan melakukan fungsi-fungsi keuangan lainnya secara
professional. Keberhasilan bank ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi
permintaan masyarakat akan jasa-jasa keuangan kemudian memberikan pelayanan
secara efisien dan menjualnya dengan harga yang bersaing.
Apabila
kita menelusuri sejarah dari terminologi bank, maka kita temukan bahwa kata
“bank” yang berarti “bance” yang berarti bangku tempat duduk. Sebab pada masa
zaman pertengahan pihak bankir Itali yang memberikan pinjaman-pinjaman
melakukan tersebut dengan duduk dibangku dihalaman pasar.[17]
Menurut
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.10 tahun 1998 dalam Pasal 1 angka 2, pengertian bank adalah
sebagai berikut :
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Dalam melakukan
kegiatan usahanya, bank perlu menyampaikan informasi kepada nasabahnya. Pemilihan
produk bank oleh nasabah seringkali lebih didasarkan pada aspek informasi
mengenai manfaat yang akan diperoleh dari produk bank tersebut. Hal ini pada
satu sisi terjadi karena pada umumnya informasi mengenai produk bank yang
disediakan bank belum menjelaskan secara berimbang manfaat, risiko maupun
biaya-biaya yang melekat pada suatu produk bank. sukkan data bank dan kaitkan
dgn produk bank.
Kata
transparasi dalam Bahasa Indonesia berarti sifat tembus cahaya, nyata, dan
jelas. Transparansi disamakan dengan terbuka, terang, jujur, adanya keterbukaan.
Hal ini berarti adanya keterbukaan yang dilakukan oleh bank dalam menyampaikan
informasi mengenai produk bank dan keterbukaan dalam penggunaan data pribadi
nasabah.[18]
Dalam
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik, menyebutkan pengertian Informasi adalah:
keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Jadi
dapat disimpulkan disini yang dimaksud informasi sehubungan dengan produk bank
yaitu keterangan atau penerangan atau pemberitahuan yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik mengenai karakteristik produk bank.
Sebagai
bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam
melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen,
meliputi:[19]
a.
Nama
produk
b.
Jenis
produk
c.
Manfaat
dan risiko produk
d.
Persyaratan
dan tata cara penggunaan produk
e.
Biaya-biaya
yang melekat
f.
Perhitungan
bunga/bagi hasil/margin keuntungan
g.
Jangka
waktu berlakunya produk serta
h.
Penerbit
produk
Dalam Pasal 4 Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk
Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, disebutkan bahwa:
1.
Bank
wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan
jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
2.
Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah secara
tertulis dan atau lisan.
3.
Dalam
memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank
dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
[1]
N.H.T. Siahaan. Hukum Konsumen.
Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Panta Rei. Jakarta, 2005. hal.
22
[2] Az. Nasution,. Hukum Perlindungan konsumen -Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2000, hal. 23
[3]
A.Z. Nasution,, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, hal.
3
[4] Ahmadi
Miru dan Sutarman Yodo. Hukum
Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers. Jakarta. 2010. Hal. 4
[5]
N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen (Perlindungan
Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), ctk. Pertama, Panta Rei, 2005. hal 32.
[6] Ahmadi
Miru. Prinsip-prinsip perlindungan bagi
Konsumen di Indonesia. Rajawali Pers. 2011. hal. 180
[7] Ibid,
[8]
Sutedi Adrian, Hukum Perbankan suatu
tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi Dan Kepailitan, Sinar Grafika,
Jakarta, 2007, hal. 130
[9]
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009, hal. 7
[10]
Muliaman D. Hadad, Perlindungan dan
Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, Diktat
Diskusi Badan Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2006, hlm 1.
[11] Ibid, hal. 18
[12]
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan,cet . l
Jakarta ,juni 2002 hal, 1-2
[13] Ibid, hal, 19
[14] Ibid, hal 20
[15]
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
hal. 3-4
[16]
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Citra
Aditya Bakti, Bandung , 1999, hal. 14-15
[17] Ibid, hal.13
[18] Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta, 1998, hal. 960
[19] http://www.bi.go.id/id/iek/transparansi-produk/Contents/Default.aspx,
diakses pada tanggal 2 Desember 2013, pukul 23.09 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar