1. Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen
Demi melindungi
konsumen di Indonesia dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen,
pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang Perlindungan
Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hukum
perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan
terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengaturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK
disebutkan bahwa Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat
melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.[1]
Masalah
perlindungan konsumen di Indonesia baru dimulai pada tahun 1970, hal ini
ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) pada bulan Mei 1973.
Pendirian yayasan ini dikarenakan adanya rasa mawas diri dari masyarakat
sebagai konsumen terhadap promosi untuk memperlancar barangbarang dalam negeri.
Atas desakan dari masyarakat, maka kegiatan promosi ini harus diimbangi dengan
langkah-langkah pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan serta kualitas
terjamin. Adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari
barang yang rendah mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh
usaha untuk melindungi konsumen, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan
cita-cita itu.[2]
Sebelum
diundangkannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, ada beberapa
peraturan yang dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum perlindungan konsumen.
Peraturan-peraturan tersebut adalah:[3]
a. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang Nomor 2
Tahun 1966 tentang Hygiene;
b. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah;
c. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
d. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
f. Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
g. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
h. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
i. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
j. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang telah diganti
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
k. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang sekarang telah diganti dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
l. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
m. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta;
n. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1967 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Hak Paten dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001;
o. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1989
tentang Hak Merek dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001;
p. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
q. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
r. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997. dan
s. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
Dengan
diundangkannya Undang-Undang perlindunagn konsumen, maka peraturan-peraturan
mengenai perlindungan konsumen yang lainnya telah diunifikasi.[4] Esensi
dari diundangkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ini adalah untuk mengatur prilaku pelaku usaha dengan
tujuan agar konsumen dapat terlindung secara hukum. Hal ini berarti bahwa upaya
untuk melindungi kepentingan konsumen yang dilakukan melalui perangkat hukum
diharapkan mampu menciptakan norma hokum perlindungan konsumen. Pada sisi lain
diharapkan dapat menumbuh kembangkan sikap usaha yang bertanggung jawab, serta
peningkatkan harkat dan martabat konsumen.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen menetapkan
enam pokok materi yang menjadi muatan UU yaitu mengenai larangan-larangan,
tanggungjawab produsen, tanggung gugat produk, perjanjian atau klausula baku, penyelesaian
sengketa dan tentang ketentuan pidana.[5]
2. Dasar
Hukum Perbankan
Pasal
1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Selain itu penjelasan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum
bukan negara kekuasaan belaka. Dengan demikian segala bentuk tindakan yang dilakukan
di Negara Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk
pada permasalahan perlindungan konsumen yang berhubungan dengan bidang
perbankan.
Sumber
hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber
hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum
yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana
dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan
bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat
itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti
material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum.
Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis.[6]
Sumber
hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan
perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang
sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang
berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:[7]
1. UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
2. UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
3. UU
No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar,
4. Kitab
Undang Undng Hukum Perdata, buku II dan buku III mengenai hukum jaminan dan
perjanjian,
5. UU
tentang Perseroan Terbatas,
6. UU
tentang Pasar Modal,
Selain itu kita
ketahui pula, bahwa di samping sumber hukum formal terdapat faktor-faktor lain
yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian,
yurisprudensi, dan doktrin.
3. Dasar
Hukum Transparansi Informasi Produk Bank
Nasabah
merupakan konsumen pengguna jasa pelayanan perbankan yang memerlukan
perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Dalam dunia perbankan, pihak
nasabah merupakan unsur yang sangat berperan, mati hidupnya dunia perbankan
bersandar pada kepercayaan dari pihak masyarakat sebagai nasabah. Upaya untuk
melindungi konsumen jasa perbankan telah mendapat perhatian dengan
dikeluarkannya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pengguna
produk dan jasa pelaku usaha, yang termasuk di dalamnya nasabah bank sebagai
konsumen jasa perbankan.[8]
Sesuai
dengan semangat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk
Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005
tanggal 20 Januari 2005 Transparansi Informasi Produk Bank dan Data Pribadi
Nasabah.
Dikeluarkannya
Peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
good governance pada industri perbankan dan memberdayakan nasabah. Selain
sebagai pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia
tersebut juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 ayat (4) Undang-undang
Perbankan tentang asas kepedulian perbankan terhadap risiko nasabah.[9] Untuk
jelasnya dibawah ini dikutip bunyi pasal 29 ayat (4) Undang-Undang tersebut
sebagai berikut:
“Untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan
melalui bank.”
Salah
satu yang paling penting dicermati dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia
tersebut adalah bahwa bank wajib memberikan informasi mengenai karakteristik
produk bank, bukan saja mengenai manfaat dari produk tersebut, tetapi juga
risiko yang melekat pada setiap produk bank yang ditawarkan oleh bank yang
bersangkutan kepada masyarakat.
[1] Happy
Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan,
Visimedia, Jakarta, 2008, hal. 4
[2] Gunawan
Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang
Perlindungan Konsumen, , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal.
12-13.
[3] Ibid, hal. 20-21
[4]
Endang Sri Wahyuni, Hukum Perlindungan
Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 89
[5]
Nurmandjito, Kesiapan Perangkat
Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung,
2000, hal 31
[6]
Muhammad Djumhan, Op Cit, hal. 5
[7]
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT.Garamedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2003, hal. 4-5
[8] Muhammad
Djumhana, Op.Cit., hal.282
[9] Sutan
Remi Sjahdeni, Hukum Perbankan , hal.68
Tidak ada komentar:
Posting Komentar