Jumat, 04 Juli 2014

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Perbankan, dan Transparansi Informasi Produk-Produk Bank

1.      Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Demi melindungi konsumen di Indonesia dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen, pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.[1]
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru dimulai pada tahun 1970, hal ini ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) pada bulan Mei 1973. Pendirian yayasan ini dikarenakan adanya rasa mawas diri dari masyarakat sebagai konsumen terhadap promosi untuk memperlancar barangbarang dalam negeri. Atas desakan dari masyarakat, maka kegiatan promosi ini harus diimbangi dengan langkah-langkah pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan serta kualitas terjamin. Adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk melindungi konsumen, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan cita-cita itu.[2]
Sebelum diundangkannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, ada beberapa peraturan yang dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum perlindungan konsumen. Peraturan-peraturan tersebut adalah:[3]
a.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
b.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah;
c.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
d.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
f.     Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
g.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
h.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
i.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
j.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
k.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang sekarang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
l.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
m.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
n.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001;
o.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Hak Merek dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001;
p.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
q.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
r.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997. dan
s.     Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang perlindunagn konsumen, maka peraturan-peraturan mengenai perlindungan konsumen yang lainnya telah diunifikasi.[4] Esensi dari diundangkannya UU No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen ini adalah untuk mengatur prilaku pelaku usaha dengan tujuan agar konsumen dapat terlindung secara hukum. Hal ini berarti bahwa upaya untuk melindungi kepentingan konsumen yang dilakukan melalui perangkat hukum diharapkan mampu menciptakan norma hokum perlindungan konsumen. Pada sisi lain diharapkan dapat menumbuh kembangkan sikap usaha yang bertanggung jawab, serta peningkatkan harkat dan martabat konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen menetapkan enam pokok materi yang menjadi muatan UU yaitu mengenai larangan-larangan, tanggungjawab produsen, tanggung gugat produk, perjanjian atau klausula baku, penyelesaian sengketa dan tentang ketentuan pidana.[5]

2.      Dasar Hukum Perbankan
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Selain itu penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Dengan demikian segala bentuk tindakan yang dilakukan di Negara Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pada permasalahan perlindungan konsumen yang berhubungan dengan bidang perbankan.
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis.[6]
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:[7]
1.      UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
2.      UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
3.      UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar,
4.      Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku II dan buku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian,
5.      UU tentang Perseroan Terbatas,
6.      UU tentang Pasar Modal,
Selain itu kita ketahui pula, bahwa di samping sumber hukum formal terdapat faktor-faktor lain yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin.

3.      Dasar Hukum Transparansi Informasi Produk Bank
Nasabah merupakan konsumen pengguna jasa pelayanan perbankan yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan, mati hidupnya dunia perbankan bersandar pada kepercayaan dari pihak masyarakat sebagai nasabah. Upaya untuk melindungi konsumen jasa perbankan telah mendapat perhatian dengan dikeluarkannya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pengguna produk dan jasa pelaku usaha, yang termasuk di dalamnya nasabah bank sebagai konsumen jasa perbankan.[8]
Sesuai dengan semangat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 Transparansi Informasi Produk Bank dan Data Pribadi Nasabah.
Dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan good governance pada industri perbankan dan memberdayakan nasabah. Selain sebagai pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia tersebut juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Perbankan tentang asas kepedulian perbankan terhadap risiko nasabah.[9] Untuk jelasnya dibawah ini dikutip bunyi pasal 29 ayat (4) Undang-Undang tersebut sebagai berikut:
“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

Salah satu yang paling penting dicermati dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah bahwa bank wajib memberikan informasi mengenai karakteristik produk bank, bukan saja mengenai manfaat dari produk tersebut, tetapi juga risiko yang melekat pada setiap produk bank yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan kepada masyarakat.



[1] Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008, hal. 4
[2] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal. 12-13.
[3] Ibid, hal. 20-21
[4] Endang Sri Wahyuni, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 89
[5] Nurmandjito, Kesiapan Perangkat Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000, hal 31
[6] Muhammad Djumhan, Op Cit, hal. 5
[7] Rachmadi Usman,  Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT.Garamedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 4-5
[8] Muhammad Djumhana, Op.Cit., hal.282
[9] Sutan Remi Sjahdeni, Hukum Perbankan , hal.68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar