Kamis, 31 Juli 2014
Jumat, 18 Juli 2014
Sabtu, 12 Juli 2014
Pelajaran dari Bocah Penjual Koran
Pagi itu seperti biasa saya berangkat pagi setelah subuh dari rumah, ke tempat penyimpanan motor di bilangan cawang, uki, walau sering terlambat, kali ini saya datang labih awal ketempat menunggu bis antar jemput yang membawa saya ke kantor, saya menyukai naik bus jemputan karena lelah berkendara dari depok-cikarang. Tidak tahan kemacetan ibu kota.
Seperti biasa saya duduk bersama rekan rekan sambil menunggu jemputan. Tetapi karena saya datang lebih awal, munculah seorang bocah lelaki yang seperti biasa menawarkan Koran kepada semua penduduk shelter. " Koran, Koran, Kompas, Media, tempo, republika, warta kota" begitu teriak bocah laki-laki tersebut menawarkan Koran kepada kami.
"Koran bang" dia menawari ku untuk membeli Koran. "seperti biasa kompas satu" kataku meminta Koran yang biasa kubaca setiap pagi.
Tangan mungilnya dengan cekatan memilih Koran yang kuminta diantara tumpukan Koran dagangannya.
" ini bang Koran kompasnya" memberi Koran yang aku minta kepadanya, "nih ada kembaliaanya engga" kataku sambil menyodorkan uang Rp 50.000, kepadanya. "beres bang, pasti ada" segera dikeluarkan kembaliannya dari tas gembloknya yang kotor, "wah pagi-pagi uangnya dah banyak ya" kataku kepada bocah tersebut.
"Allhamdulilah bang, rejeki saya lagi lancar" katanya sambil tersenyum senang. Dan setelah itu diapun berlalu menawarkan Koran kepada para penghuni shelter lainnya.
Saat ini pukul 05.20, masih terlalu lama jemputan ku datang, maka saya menyempatkan membaca koran kompas yang tadi saya beli pada bocah tukang Koran tersebut.
Tanpa sadar saya memperhatikan betapa gigih seorang bocah tukang Koran tersbut mencari uang, dengan menawarkan daganganya kepada semua orang yang datang dan pergi silih beranti.
Sepintas tampak keringat membasahi wajahnya yang tegar dalam usia beliaya harus berjuang memperoleh uang secara halal dan sebagai pekerja keras.
" Koran, mba ada tabloid nova, ada berita selebritisnya nih mba, atau ini tabloid bintang, ada kabar artis bercerai" katanya bagai seorang marketing ulung tanpa menyerah dia menawarkan Koran kepada seorang wanita setengah baya yang pada akhirnya menyerah dan membeli satu tabloid yang disebut sang bocah tersebut.
Sambil memperhatikan terbersit rasa kagum dan rasa haru kepada bocah tersebut, dan memperhatikan betapa gigihnya dia berusaha, hanya tampak senyum ceria yang membuat semua orang yang ditawarinya tidak marah. Tidak terdapat sedikit pun rasa putus asa dalam dirinya, walaupun terkadang orang yang ditawarinya tidak membeli korannya.
Sesaat mungkin bocah tersebut lelah menawarkan korannya, dan dia terduduk disampingku, "kamu engga sekolah dik" tanyaku kepadanya "engga bang, saya tidak ingin sekolah tinggi-tinggi" katanya. "engga ada biaya dik' tanyaku menyelidik, "Bukan bang, walau saya tukang Koran saya punya cita-cita" jawabnya, "maksudnya, kan dengan sekolah kamu bisa mewujudkan cita-cita kamu dengan lebih mudah" kataku menjawab. "Aku sering baca Koran bang, banyak orang yang telah sekolah tinggi bahkan sarjana tidak bekerja bang, alias nganggur.
Mending saya walau sekolah tidak tinggi saya punya penghasilan bang" katanya berusaha menjelaskan kepadaku. "abang ku bang, tidak sekolah bisa buka agen Koran penghasilan sebulannya bisa 3-4 juta bang, saya baca di Koran gaji pegawai honorer Cuma 700ribu, jadi buat apa saya sekolah bang" tanyanya kepadaku Saya mengerutkan kening, tertanda saya tekejut dengan jawaban bocah kecil tersebut pemikiran yang tajam, dan sebuah keritik yang dalam buat saya yang seorang sarjana.
Dalam hati saya membenarkan perkataan anak tersebut, UMR kota bekasi saja +/-900rb untuk golongan smu. Saya pun tersenyum mendengar jawaban anak tersebut, kemudian bus jenputan saya pun tiba dan saya meninggalkan bocah tersebut tanpa bisa menjawab pertanyaanya, apa tujuan kita sekolah, menjadi sarjana.?
Karena banyak sarjana sekarang yang begitu lepas kerja mengaggur, tidak punya penghasilan, dan banyak juga karena belum bisa bekerja yang melanjutkan S2 dengan alas an ingin mengisi waktu luang dan menambah nilai jual dirinya. Tapi pernyataan bocah penjual Koran tersebut menyadarkan saya, tentang rejeki, dan tujuan dari bersekolah, yang saat ini saya mungkin kalah dengan bocah kecil tersebut, walau saya seorang yang mempunyai penghasilan dan mempunyai suatu jabatan saya hanyalah manusia gajian, saya hanya seorang buruh.
Beda dengan bocah kecil tersebut, dalam usia belia dia sudah bisa menjadi majikan untuk dirinya sendri. Sungguh hebat pemikiran lugu bocah penjual Koran tersebut. pembalajaran yang menarik dari seorang bocah kecil yang setiap hari kutemui.(EA) "Rizky Tuhan sungguh tidak terbatas, tinggal kemauan kita untuk dapat berusaha menggapainYa"
"Pelajaran Dapat di peroleh tidak hanya di pendidikan formal, Dan dunia pun banyak memberi pelajaran untuk kita"
Aku Menangis untuk Adikku 6 Kali
Aku dilahirkan di sebuah dusun pegunungan yang sangat terpencil.
Hari demi hari, orang tuaku membajak tanah kering kuning, dan punggung mereka menghadap ke langit. Aku mempunyai seorang adik, tiga tahun lebih muda dariku. Suatu ketika, untuk membeli sebuah sapu tangan yang mana semua gadis di sekelilingku kelihatannya membawanya, Aku mencuri lima puluh sen dari laci ayahku.
Ayah segera menyadarinya. Beliau membuat adikku dan aku berlutut di depan tembok, dengan sebuah tongkat bambu di tangannya. "Siapa yang mencuri uang itu?" Beliau bertanya. Aku terpaku, terlalu takut untuk berbicara. Ayah tidak mendengar siapa pun mengaku, jadi Beliau mengatakan, "Baiklah, kalau begitu, kalian berdua layak dipukul!" Dia mengangkat tongkat bambu itu tingi-tinggi. Tiba-tiba, adikku mencengkeram tangannya dan berkata, "Ayah, aku yang melakukannya!" Tongkat panjang itu menghantam punggung adikku bertubi-tubi. Ayah begitu marahnya sehingga ia terus menerus mencambukinya sampai Beliau kehabisan nafas. Sesudahnya, Beliau duduk di atas ranjang batu bata kami dan memarahi, "Kamu sudah belajar mencuri dari rumah sekarang, hal memalukan apa lagi yang akan kamulakukan di masa mendatang? ... Kamu layak dipukul sampai mati! Kamu pencuri tidak tahu malu!"
Malam itu, ibu dan aku memeluk adikku dalam pelukan kami. Tubuhnya penuh dengan luka, tetapi ia tidak menitikkan air mata setetes pun. Di pertengahan malam itu, saya tiba-tiba mulai menangis meraung-raung. Adikku menutup mulutku dengan tangan kecilnya dan berkata, "Kak, jangan menangis lagi sekarang. Semuanya sudah terjadi." Aku masih selalu membenci diriku karena tidak memiliki cukup keberanian untuk maju mengaku.
Bertahun-tahun telah lewat, tapi insiden tersebut masih kelihatan seperti baru kemarin. Aku tidak pernah akan lupa tampang adikku ketika ia melindungiku. Waktu itu, adikku berusia 8 tahun. Aku berusia 11. Ketika adikku berada pada tahun terakhirnya di SMP, ia lulus untuk masuk ke SMA di pusat kabupaten. Pada saat yang sama, saya diterima untuk masuk ke sebuah universitas propinsi. Malam itu, ayah berjongkok di halaman, menghisap rokok tembakaunya, bungkus demi bungkus. Saya mendengarnya memberengut, "Kedua anak kita memberikan hasil yang begitu baik...hasil yang begitu baik..." Ibu mengusap air matanya yang mengalir dan menghela nafas, "Apa gunanya? Bagaimana mungkin kita bisa membiayai keduanya sekaligus?"
Saat itu juga, adikku berjalan keluar ke hadapan ayah dan berkata, "Ayah, saya tidak mau melanjutkan sekolah lagi, telah cukup membaca banyak buku." Ayah mengayunkan tangannya dan memukul adikku pada wajahnya. "Mengapa kau mempunyai jiwa yang begitu keparat lemahnya? Bahkan jika berarti saya mesti mengemis di jalanan saya akan menyekolahkan kamu berdua sampai selesai!" Dan begitu kemudian ia mengetuk setiap rumah di dusun itu untuk meminjam uang. Aku menjulurkan tanganku selembut yang aku bisa ke muka adikku yang membengkak, dan berkata, "Seorang anak laki-laki harus meneruskan sekolahnya; kalau tidak ia tidak akan pernah meninggalkan jurang kemiskinan ini." Aku, sebaliknya, telah memutuskan untuk tidak lagi meneruskan ke universitas.
Saat itu juga, adikku berjalan keluar ke hadapan ayah dan berkata, "Ayah, saya tidak mau melanjutkan sekolah lagi, telah cukup membaca banyak buku." Ayah mengayunkan tangannya dan memukul adikku pada wajahnya. "Mengapa kau mempunyai jiwa yang begitu keparat lemahnya? Bahkan jika berarti saya mesti mengemis di jalanan saya akan menyekolahkan kamu berdua sampai selesai!" Dan begitu kemudian ia mengetuk setiap rumah di dusun itu untuk meminjam uang. Aku menjulurkan tanganku selembut yang aku bisa ke muka adikku yang membengkak, dan berkata, "Seorang anak laki-laki harus meneruskan sekolahnya; kalau tidak ia tidak akan pernah meninggalkan jurang kemiskinan ini." Aku, sebaliknya, telah memutuskan untuk tidak lagi meneruskan ke universitas.
Siapa sangka keesokan harinya, sebelum subuh datang, adikku meninggalkan rumah dengan beberapa helai pakaian lusuh dan sedikit kacang yang sudah mengering. Dia menyelinap ke samping ranjangku dan meninggalkan secarik kertas di atas bantalku: "Kak, masuk ke universitas tidaklah mudah. Saya akan pergi mencari kerja dan mengirimu uang." Aku memegang kertas tersebut di atas tempat tidurku, dan menangis dengan air mata bercucuran sampai suaraku hilang. Tahun itu, adikku berusia 17 tahun. Aku 20. Dengan uang yang ayahku pinjam dari seluruh dusun, dan uang yang adikku hasilkan dari mengangkut semen pada punggungnya di lokasi konstruksi, aku akhirnya sampai ke tahun ketiga (di universitas).
Suatu hari, aku sedang belajar di kamarku, ketika teman sekamarku masuk dan memberitahukan, "Ada seorang penduduk dusun menunggumu di luar sana!" Mengapa ada seorang penduduk dusun mencariku? Aku berjalan keluar, dan melihat adikku dari jauh, seluruh badannya kotor tertutup debu semen dan pasir. Aku menanyakannya, "Mengapa kamu tidak bilang pada teman sekamarku kamu adalah adikku?" Dia menjawab, tersenyum, "Lihat bagaimana penampilanku. Apa yang akan mereka pikir jika mereka tahu saya adalah adikmu? Apa mereka tidak akan menertawakanmu?" Aku merasa terenyuh, dan air mata memenuhi mataku. Aku menyapu debu- debu dari adikku semuanya, dan tersekat-sekat dalam kata-kataku, "Aku tidak perduli omongan siapa pun! Kamu adalah adikku apa pun juga! Kamu adalah adikku bagaimana pun penampilanmu..." Dari sakunya, ia mengeluarkan sebuah jepit rambut berbentuk kupu- kupu. Ia memakaikannya kepadaku, dan terus menjelaskan, "Saya melihat semua gadis kota memakainya. Jadi saya pikir kamu juga harus memiliki satu." Aku tidak dapat menahan diri lebih lama lagi. Aku menarik adikku ke dalam pelukanku dan menangis dan menangis.
Tahun itu, ia berusia 20. Aku 23. Kali pertama aku membawa pacarku ke rumah, kaca jendela yang pecah telah diganti, dan kelihatan bersih di mana-mana. Setelah pacarku pulang, aku menari seperti gadis kecil di depan ibuku. "Bu, ibu tidak perlu menghabiskan begitu banyak waktu untuk membersihkan rumah kita!" Tetapi katanya, sambil tersenyum, "Itu adalah adikmu yang pulang awal untuk membersihkan rumah ini.
Tidakkah kamu melihat luka pada tangannya? Ia terluka ketika memasang kaca jendela baru itu.." Aku masuk ke dalam ruangan kecil adikku. Melihat mukanya yang kurus, seratus jarum terasa menusukku. Aku mengoleskan sedikit saleb pada lukanya dan mebalut lukanya. "Apakah itu sakit?" Aku menanyakannya. "Tidak, tidak sakit. Kamu tahu, ketika saya bekerja di lokasi konstruksi, batu-batu berjatuhan pada kakiku setiap waktu. Bahkan itu tidak menghentikanku bekerja dan..." Ditengah kalimat itu ia berhenti. Aku membalikkan tubuhku memunggunginya, dan air mata mengalir deras turun ke wajahku.
Tahun itu, adikku 23. Aku berusia 26. Ketika aku menikah, aku tinggal di kota. Banyak kali suamiku dan aku mengundang orang tuaku untuk datang dan tinggal bersama kami, tetapi mereka tidak pernah mau. Mereka mengatakan, sekali meninggalkan dusun, mereka tidak akan tahu harus mengerjakan apa. Adikku tidak setuju juga, mengatakan, "Kak, jagalah mertuamu aja. Saya akan menjaga ibu dan ayah di sini." Suamiku menjadi direktur pabriknya. Kami menginginkan adikku mendapatkan pekerjaan sebagai manajer pada departemen pemeliharaan. Tetapi adikku menolak tawaran tersebut. Ia bersikeras memulai bekerja sebagai pekerja reparasi.
Suatu hari, adikku diatas sebuah tangga untuk memperbaiki sebuah kabel, ketika ia mendapat sengatan listrik, dan masuk rumah sakit. Suamiku dan aku pergi menjenguknya. Melihat gips putih pada kakinya, saya menggerutu,"Mengapa kamu menolak menjadi manajer? Manajer tidak akan pernah harus melakukan sesuatu yang berbahaya seperti ini. Lihat kamu sekarang, luka yang begitu serius. Mengapa kamu tidak mau mendengar kami sebelumnya?" Dengan tampang yang serius pada wajahnya, ia membela keputusannya. "Pikirkan kakak ipar--ia baru saja jadi direktur, dan saya hampir tidak berpendidikan. Jika saya menjadi manajer seperti itu, berita seperti apa yang akan dikirimkan?" Mata suamiku dipenuhi air mata, dan kemudian keluar kata-kataku yang sepatah-sepatah: "Tapi kamu kurang pendidikan juga karena aku!" "Mengapa membicarakan masa lalu?" Adikku menggenggam tanganku. Tahun itu, ia berusia 26 dan aku 29.
Adikku kemudian berusia 30 ketika ia menikahi seorang gadis petani dari dusun itu. Dalam acara pernikahannya, pembawa acara perayaan itu bertanya kepadanya, "Siapa yang paling kamu hormati dan kasihi?" Tanpa bahkan berpikir ia menjawab, "Kakakku." Ia melanjutkan dengan menceritakan kembali sebuah kisah yang bahkan tidak dapat kuingat. "Ketika saya pergi sekolah SD, ia berada pada dusun yang berbeda. Setiap hari kakakku dan saya berjalan selama dua jam untuk pergi ke sekolah dan pulang ke rumah. Suatu hari, Saya kehilangan satu dari sarung tanganku. Kakakku memberikan satu dari kepunyaannya. Ia hanya memakai satu saja dan berjalan sejauh itu. Ketika kami tiba di rumah, tangannya begitu gemetaran karena cuaca yang begitu dingin sampai ia tidak dapat memegang sumpitnya.
Sejak hari itu, saya bersumpah, selama saya masih hidup, saya akan menjaga kakakku dan baik kepadanya." Tepuk tangan membanjiri ruangan itu. Semua tamu memalingkan perhatiannya kepadaku. Kata-kata begitu susah kuucapkan keluar bibirku, "Dalam hidupku, orang yang paling aku berterima kasih adalah adikku." Dan dalam kesempatan yang paling berbahagia ini, di depan kerumunan perayaan ini, air mata bercucuran turun dari wajahku seperti sungai.
Rabu, 09 Juli 2014
Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar hukum
pemungutan pajak kendaraan bermotor adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut telah
ditentukan jenis-jenis pajak daerah provinsi dan juga pajak kabupaten/kota.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang kewenangan
pemungutannya dilakukan oleh pemerintah tingkat Provinsi, hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag nomor 28 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa, pajak
provinsi terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak air permukaan dan;
e. Pajak Rokok.
Pengertian
pajak kendaraan bermotor dan juga kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan
13 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah
semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya
yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan
alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak
melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Khusus untuk
provinsi aceh, mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Qanun Aceh Nomor
2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, pengertian pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan bermotor berdasarkan Qanun tersebut persis sama dengan pengertian
yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 sebagaimana telah
diuraikan diatas, sehingga tidak perlu untuk diuraikan lagi. Dalam Pasal 3
Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tersebut secara tegas juga disebutkan bahwa
“dengan nama pajak kendaraan bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor”.
Mengenai objek
dan pengecualian objek pajak kendaraan bermotor khusus untuk aceh disebutkan
dalam Pasal 4 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
(1)
Objek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor.
(2)
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua
jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran
isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)
sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
kereta
api;
b.
Kendaraan
Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan
negara;
c.
Kendaraan
Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d.
pabrikan
atau importer yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau dijual; dan
e.
kendaraan
yang disegel atau disita oleh Negara.
(4)
Tata cara
pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan diatas air sebagaimana
disebutkan Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Mengenai subjek
dan wajib pajak kendaraan bermotor dalam Pasal 5 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012
disebutkan sebagai berikut:
(1)
Subjek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau
menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki
Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.
Untuk
orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
b.
Untuk
badan adalah pengurusnya atau kuasanya.
(4)
Dalam hal
wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang
jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang
menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut
Mengenai dasar
pengenaan pajak kendaraan bermotor selain diatur dalan Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, hal yang sama juga diatur
dalam Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh, yaitu sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 6 Qanun tersebut:
(1)
Dasar pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor; dan
b.
bobot yang
mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk
Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat
dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang
nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.
koefisien
sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas
toleransi; dan
b.
koefisien
lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut
dianggap melewati batas toleransi.
(4)
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu
Kendaraan Bermotor.
(5)
Harga
Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Nilai Jual
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum
pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal
Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual
Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga
Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan
Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga
Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.
harga
Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.
harga
Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.
harga
Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.
harga
Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan
gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan
Bermotor;
b.
jenis
bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas,
listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunaan,
tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan
jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10)
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditinjau kembali setiap tahun.
Berdasarkan
undang-undnag pajak daerah dan retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor
menggunakan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan
seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10% di mana ketentuan
progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan
tariff minimal 1% dan maksimal 2%. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu:
(1)
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen)
dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b.
untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas
nama dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat
dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu
persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk
Provinsi Aceh, mengenai tarif pajak kendaraan bermotor juga telah diatur dan
diuraikan dalam Pasal 8 Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, yaitu
sebagaimana disebutkan berikut ini:
Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi sebesar:
1.
1,5% (satu
koma lima persen) untuk kepemilikan pertama;
2.
2% (dua
persen) untuk kepemilikan kedua;
3.
2,5% (dua
koma lima persen) untuk kepemilikan ketiga;
4.
3% (tiga
persen) untuk kepemilikan keempat;
5.
3,5% (tiga
koma lima persen) untuk kepemilikan kelima;
6.
4% (empat
persen) untuk kepemilikan keenam;
7.
4,5%
(empat koma lima persen) untuk kepemilikan ketujuh;
8.
5% (lima
persen) untuk kepemilikan kedelapan;
9.
dan
seterusnya dengan kenaikan 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kepemilikan
sampai dengan 10% (sepuluh persen);
b.
kepemilikan
kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama;
c.
perhitungan
terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu kepemilikan lebih dari 1 (satu)
kendaraan bermotor untuk jenis yang sama.
d.
tarif
pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulance, pemadam kebakaran, social
keagamaan, pemerintah TNI/POLRI, pemerintah daerah dan kendaraan lain
ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
e.
Tarif
pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar
0,2% (nol koma dua persen).
TUKANG CUKUR VS CUSTOMER
Nasrani: “Boleh bertanya? Mengapa Rasul anda menikahi 11 atau 12 orang perempuan? Ini menunjukkan bahwa ia adalah orang yang suka mengumbar nafsu (seks)?”
Muslim: “Pertama, tolong beritahu saya, orang yang menikah karena nafsu (seks) akan memilih gadis atau janda?”
Nasrani: “Ia akan memilih gadis.”
Muslim: “Perempuan pertama yang dinikahi Rasulullâh adalah Khadijah binti Khuwailid yang berstatus janda dan berusia 40 tahun.
Kedua, pada usia berapakah nafsu seksual meledak-ledak?”
Nasrani: “Kurang lebih mulai dari usia 16 tahun sampai 40 tahun, sebagai usia kesempurnaan bagi kejantanan dan kematangan akal.”
Muslim: “Rasul kami tidak menikah dengan perempuan lain setelah Khadijah, kecuali setelah usia beliau mencapai 50 tahun. Jadi, masalahnya adalah untuk kepentingan penetapan syari’at dan hikmah, bukan syahwat atau nafsu.”
Nasrani: “Baiklah…! Jika bukan syahwat, kenapa harus menikahi perempuan sebanyak itu, 11 atau 12 wanita? Kenapa tidak satu, dua atau empat?”
Muslim: “Kenapa anda mempermasalahkan Rasul kami? Sedangkan Rasul-rasul kalian tidak kalian permasalahkan juga? Bukankah anda beriman kepada Nabi Sulaiman? Padahal dalam kitab suci kalian disebutkan bahwa Nabi Sulaiman beristrikan 1000 orang wanita. (Disebutkan di dalam I Raja-Raja [11: 2 ,3] : “… Hati Solomo telah
terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik…”) . Begitu juga dengan Nabi kalian yaitu Rehabeam yang memiliki 78 istri. (Disebutkan dalam II Tawarikh: “Rehabeam mencintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua istri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas istri dan enam puluh gundik…”) . Maka bandingkanlah dengan jumlah istri dari Rasul kami yang hanya berjumlah 12 orang, mana yang terbanyak? Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda menganggap ini adalah aib dari kedudukan kenabian? Sementara kitab kalian sendiri telah menyebutkan poligami dari Nabi-nabi besar kalian, dan kalian menganggapnya wajar?
terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik…”) . Begitu juga dengan Nabi kalian yaitu Rehabeam yang memiliki 78 istri. (Disebutkan dalam II Tawarikh: “Rehabeam mencintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua istri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas istri dan enam puluh gundik…”) . Maka bandingkanlah dengan jumlah istri dari Rasul kami yang hanya berjumlah 12 orang, mana yang terbanyak? Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda menganggap ini adalah aib dari kedudukan kenabian? Sementara kitab kalian sendiri telah menyebutkan poligami dari Nabi-nabi besar kalian, dan kalian menganggapnya wajar?
Nasrani: “Hmm… Lalu kenapa juga Rasul anda menikahi gadis dibawah umur, yaitu Aisyah yang dinikahi pada usia 6 atau 9 tahun? Bukankah itu adalah aib juga?”
Muslim: Bagaimana halnya dengan kehidupan kalian sendiri, yang mana perempuan-perempuan kalian telah banyak melakukan hubungan intim diluar nikah pada usia di bawah sepuluh tahun? Hal ini sudah diakui oleh berbagai media. Lantas kenapa anda mempermasalahkan Nabi kami yang menikahi wanita di bawah umur, sedangkan perempuan-perempuan kalian sendiri sangat banyak yang melakukan perzinahan dibawah umur?
Mana yang lebih aib?”
Mana yang lebih aib?”
Nasrani: “Anggaplah perempaun-perempuan kami adalah oknum, jadi tidak bisa dijadikan landasan. Adapun Nabi anda adalah seorang yang suci dan mulia, tapi berbuat seperti itu? Lihatlah perbedaan usia yang sangat jauh tatkala Nabi anda menikahi Aisyah
yang baru berusia 6 tahun sedangkan Nabi anda berusia 50 tahun, selisih 44 tahun!!”
yang baru berusia 6 tahun sedangkan Nabi anda berusia 50 tahun, selisih 44 tahun!!”
Muslim: “Apakah anda lupa atau tidak tahu terhadap sejarah Maria ‘Si perawan suci’? Pada usia berapa dia menikah di dalam sejarah kalian? Maria menikah dengan Yoseph ketika usia 12 tahun! Bukankah itu juga di bawah umur? Sedangkan Yoseph waktu itu sudah berusia 89 tahun (disebutkan dalam Ensiklopedi Katolik). Usia mereka selisih 77 tahun! Perbedaan yang sangat jauh sekali dibandingkan dengan Nabi kami.”
Nasrani: “Baiklah…! Kami menyerah pada anda dalam konteks Nabi anda, lalu mengapa anda (laki-laki Muslim) menikahi 4 orang perempuan? Ini adalah penghinaan bagi perempuan?”
Muslim: “Masyarakat Barat sekarang ini, seorang laki- laki menikahi satu orang perempaun saja, tetapi berhubungan intim secara ilegal (haram) atau selingkuh dengan sejumlah perempaun, baik teman maupun pacar gelap. Data statistik kontemporer di Barat
menunjukkan bahwa populasi perempaun lebih banyak daripada laki-laki. Hubungan intim yang dilakukan laki-laki membuat kaum perempaun hanya sebagai tempat pelampiasan nafsu saja. Lalu setelah si laki- laki menyalurkan libidonya, maka si perempuan menjadi tidak berharga lagi baginya. Penghinaan terhadap perempaun seperti apa yang lebih dahsyat dari itu? Sedangkan agama kami mengharuskan kami untuk memperlakukan semua istri secara ma’ruf (baik) dan memberikan hak-hak mereka secara adil. Selain itu, perempaun juga harus diposisikan sebagai bagian dari laki-laki, karena perempaun adalah rumahnya, tempat tinggalnya dan pakaiannya. Itu adalah ikatan yang kuat di mana perempaun dapat menemukan kehormatannya dan merealisasikan keperampuannya. Jadi, manakah yang lebih agung dan lebih mulia, wahai para dokter sekalian?”
menunjukkan bahwa populasi perempaun lebih banyak daripada laki-laki. Hubungan intim yang dilakukan laki-laki membuat kaum perempaun hanya sebagai tempat pelampiasan nafsu saja. Lalu setelah si laki- laki menyalurkan libidonya, maka si perempuan menjadi tidak berharga lagi baginya. Penghinaan terhadap perempaun seperti apa yang lebih dahsyat dari itu? Sedangkan agama kami mengharuskan kami untuk memperlakukan semua istri secara ma’ruf (baik) dan memberikan hak-hak mereka secara adil. Selain itu, perempaun juga harus diposisikan sebagai bagian dari laki-laki, karena perempaun adalah rumahnya, tempat tinggalnya dan pakaiannya. Itu adalah ikatan yang kuat di mana perempaun dapat menemukan kehormatannya dan merealisasikan keperampuannya. Jadi, manakah yang lebih agung dan lebih mulia, wahai para dokter sekalian?”
Nasrani: “glek’♥
sumber: http://alislamiyah.uii.ac.id/2013/08/22/kisah-inspiratif-penuh-hikmah/
Selasa, 08 Juli 2014
Asas Perbankan
Dalam
melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem
perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas
hukum (khusus) yaitu:[1]
1.
Asas
Demokrasi Ekonomi
Asas demokrasi
ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut
menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi
dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Asas
Kepercayaan
Asas kepercayaan
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana
dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian
uangnya di bank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan
dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang diperjanjikan
dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana
terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi
rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa
hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam
uang antara debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
3.
Asas
Kerahasiaan
Asas kerahasiaan
adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan
bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan
uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib
merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan
rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan
perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
4.
Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan
dalam Pasal 2 Undang- Undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam
melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian.
Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu
dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan
agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga
masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Setelah
kita memahami asas-asas yang wajib ada dalam kegiatan perbankan. Hal lain yang
patut kita pahami adalah fungsi perbankan. Mengenai fungsi perbankan kita dapat
mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi Bank adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat”. Dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai
perantara pihak-pihak yang memiliki dana (surplus
of funds) dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds). Perbankan di Indonesia
mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis,
tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti masalah
menyangkut stabilitas nasional yang menyangkut antara lain stabilitas politik dan
stabilitas sosial.[2]
Asas Perlindungan Konsumen
Dalam
setiap Undang-Undang yang dibuat pembentuk Undang-Undang biasanya dikenal
sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya Undang-Undang itu.
Asas-asas hukum merupakan pondasi suatu Undang-Undang dan peraturan
pelaksananya. Bila asas-asas dikesampingkan, maka runtuhlah bangunan
Undang-Undang itu dan segenap peraturan pelaksananya. Mertokusumo sebagaimana
dikutip oleh Yusuf Shofie dalam bukunya yang berjudul Pelaku Usaha, Konsumen,
dan Tindak Pidana Korporasi memberikan ulasan sebagai berikut:[1]
“...bahwa asas hukum bukan merupakan
hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau
merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang
setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari
sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut”.
Dalam
penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa
perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5
(lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:[2]
1.
Asas
manfaat
Asas ini
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya demi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Sebagai contoh, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen memberikan pengaturan kepada pelaku usaha untuk
memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dalam memperdagangkan produknya.
Aturan ini bukan hanya memberikan manfaat kepada konsumen agar terlindungi,
namun juga kepada pelaku usaha, karena akan menambah kepercayaan konsumen akan produk
yang diperdagangkan, sehingga saling ketergantungan dapat tercipta.
2.
Asas
keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Sebagai contoh, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan
konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi dengan pelaku usaha.
Apabila kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari perbuatan konsumen tersebut. Hal ini berlaku juga
sebaliknya, sehingga dapat dikatakan bahwa ada kewajiban dan hak dari
masing-masing pihak yang sifatnya adil bagi kedua pihak.
3.
Asas
Keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual. Maksudnya ialah,
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur agar kedudukan pelaku usaha
dan konsumen dalam kedudukan yang seimbang dan saling mempengaruhi, tidak ada
pihak yang lebih kuat dibanding yang satunya.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen diatur mengenai perbuatan pelaku usaha dalam memproduksi barang harus
sesuai dengan standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjamin keamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk pelaku usaha.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum. Bila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha, dipastikan ada sanksi hukum bagi pelaku usaha tersebut
karena adanya kepastian hukum.
Disamping asas,
hal yang diperlukan dalam suatu peraturan adalah tujuan. Adapun tujuan
Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, bertujuan
untuk:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian Hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kenyamanan, dan keselamtan konsumen.
Jumat, 04 Juli 2014
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Perbankan, dan Transparansi Informasi Produk-Produk Bank
1. Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen
Demi melindungi
konsumen di Indonesia dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen,
pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang Perlindungan
Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hukum
perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan
terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengaturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK
disebutkan bahwa Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat
melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.[1]
Masalah
perlindungan konsumen di Indonesia baru dimulai pada tahun 1970, hal ini
ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) pada bulan Mei 1973.
Pendirian yayasan ini dikarenakan adanya rasa mawas diri dari masyarakat
sebagai konsumen terhadap promosi untuk memperlancar barangbarang dalam negeri.
Atas desakan dari masyarakat, maka kegiatan promosi ini harus diimbangi dengan
langkah-langkah pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan serta kualitas
terjamin. Adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari
barang yang rendah mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh
usaha untuk melindungi konsumen, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan
cita-cita itu.[2]
Sebelum
diundangkannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, ada beberapa
peraturan yang dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum perlindungan konsumen.
Peraturan-peraturan tersebut adalah:[3]
a. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang Nomor 2
Tahun 1966 tentang Hygiene;
b. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah;
c. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
d. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
f. Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
g. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
h. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
i. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
j. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang telah diganti
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
k. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang sekarang telah diganti dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
l. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
m. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta;
n. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1967 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Hak Paten dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001;
o. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1989
tentang Hak Merek dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001;
p. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
q. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
r. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997. dan
s. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
Dengan
diundangkannya Undang-Undang perlindunagn konsumen, maka peraturan-peraturan
mengenai perlindungan konsumen yang lainnya telah diunifikasi.[4] Esensi
dari diundangkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ini adalah untuk mengatur prilaku pelaku usaha dengan
tujuan agar konsumen dapat terlindung secara hukum. Hal ini berarti bahwa upaya
untuk melindungi kepentingan konsumen yang dilakukan melalui perangkat hukum
diharapkan mampu menciptakan norma hokum perlindungan konsumen. Pada sisi lain
diharapkan dapat menumbuh kembangkan sikap usaha yang bertanggung jawab, serta
peningkatkan harkat dan martabat konsumen.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen menetapkan
enam pokok materi yang menjadi muatan UU yaitu mengenai larangan-larangan,
tanggungjawab produsen, tanggung gugat produk, perjanjian atau klausula baku, penyelesaian
sengketa dan tentang ketentuan pidana.[5]
2. Dasar
Hukum Perbankan
Pasal
1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Selain itu penjelasan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum
bukan negara kekuasaan belaka. Dengan demikian segala bentuk tindakan yang dilakukan
di Negara Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk
pada permasalahan perlindungan konsumen yang berhubungan dengan bidang
perbankan.
Sumber
hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber
hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum
yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana
dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan
bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat
itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti
material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum.
Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis.[6]
Sumber
hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan
perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang
sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang
berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:[7]
1. UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
2. UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
3. UU
No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar,
4. Kitab
Undang Undng Hukum Perdata, buku II dan buku III mengenai hukum jaminan dan
perjanjian,
5. UU
tentang Perseroan Terbatas,
6. UU
tentang Pasar Modal,
Selain itu kita
ketahui pula, bahwa di samping sumber hukum formal terdapat faktor-faktor lain
yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian,
yurisprudensi, dan doktrin.
3. Dasar
Hukum Transparansi Informasi Produk Bank
Nasabah
merupakan konsumen pengguna jasa pelayanan perbankan yang memerlukan
perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Dalam dunia perbankan, pihak
nasabah merupakan unsur yang sangat berperan, mati hidupnya dunia perbankan
bersandar pada kepercayaan dari pihak masyarakat sebagai nasabah. Upaya untuk
melindungi konsumen jasa perbankan telah mendapat perhatian dengan
dikeluarkannya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pengguna
produk dan jasa pelaku usaha, yang termasuk di dalamnya nasabah bank sebagai
konsumen jasa perbankan.[8]
Sesuai
dengan semangat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk
Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005
tanggal 20 Januari 2005 Transparansi Informasi Produk Bank dan Data Pribadi
Nasabah.
Dikeluarkannya
Peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
good governance pada industri perbankan dan memberdayakan nasabah. Selain
sebagai pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia
tersebut juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 ayat (4) Undang-undang
Perbankan tentang asas kepedulian perbankan terhadap risiko nasabah.[9] Untuk
jelasnya dibawah ini dikutip bunyi pasal 29 ayat (4) Undang-Undang tersebut
sebagai berikut:
“Untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan
melalui bank.”
Salah
satu yang paling penting dicermati dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia
tersebut adalah bahwa bank wajib memberikan informasi mengenai karakteristik
produk bank, bukan saja mengenai manfaat dari produk tersebut, tetapi juga
risiko yang melekat pada setiap produk bank yang ditawarkan oleh bank yang
bersangkutan kepada masyarakat.
[1] Happy
Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan,
Visimedia, Jakarta, 2008, hal. 4
[2] Gunawan
Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang
Perlindungan Konsumen, , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal.
12-13.
[3] Ibid, hal. 20-21
[4]
Endang Sri Wahyuni, Hukum Perlindungan
Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 89
[5]
Nurmandjito, Kesiapan Perangkat
Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung,
2000, hal 31
[6]
Muhammad Djumhan, Op Cit, hal. 5
[7]
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT.Garamedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2003, hal. 4-5
[8] Muhammad
Djumhana, Op.Cit., hal.282
[9] Sutan
Remi Sjahdeni, Hukum Perbankan , hal.68
Langganan:
Komentar (Atom)



















